Roket register – Kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online (judol) telah menghasilkan 18 tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, “Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D.”
Dari 18 tersangka, 10 adalah anggota Kementerian Komdigi, dan 8 lainnya adalah warga sipil. “Saat ini, DPO A alias M masih dilakukan pengejaran oleh penyidik,” kata Ade Ary. Kementerian Komdigi sebelumnya memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, juga dikenal sebagai judol.
Namun demikian, mereka justru memanfaatkan otoritas untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kantor satelit mereka berada di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dan melindungi ribuan situs judol. Sejauh ini, pada Jumat (1/11/2024), kantor satelit dan Kementerian Komdigi telah diselidiki oleh polisi. Selain itu, mereka memeriksa dua tempat penukaran uang atau perantara uang.
Roket register – Tersangka AK, AJ, dan A menjalankan kantor satelit yang melindungi beberapa lokasi judol yang menyetor uang setiap dua minggu sekali. Salah satu pelaku mengatakan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir; namun, 1.000 di antaranya hanya “dibina” agar tidak diblokir.
Seorang perempuan berinisial D ditangkap oleh polisi terkait kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online (judol). Polisi juga menyita uang senilai Rp 2,6 miliar.
“Rincian uang tunai sebesar Rp 2.075.299.000, 3.000 dolar Singapura atau senilai Rp 35.100.000, dan 37.000 dolar AS atau senilai Rp 577.200.000,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya pada Selasa, 12 November 2024. Selain itu, polisi menyita buku tabungan, dua mobil, enam ponsel, dua jam tangan mewah, dan 58 perhiasan.
Roket register – istri seorang buron bernama A alias M, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ade Ary, “D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A alias M.” Dalam kasus perlindungan ribuan situs judol oleh Kementerian Komdigi, sejauh ini 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.